Jakarta, Ruangpers.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas melaporkan, total ada 249.930 tenaga non ASN atau honorer yang lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
“Dalam seleksi CASN 2023 terdapat tenaga Non ASN dinyatakan lulus seleksi, dari total sejumlah 2.355.092 Non ASN yang terdata dalam database BKN, sebanyak 249.930 Non ASN telah dinyatakan lulus,” kata Anas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Lebih lanjut Anas merincikan, porsi dari kelulusan tersebut antara lain 836 lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 144.980 lulus seleksi PPPK Guru, 62.704 lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 41.410 lulus seleksi PPPK tenaga teknis.
Sementara itu, berdasarkan hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tenaga Non ASN 2022, total ada 2.355.092. Anas mengatakan, secara akumulatif dari 2021 sampai 2023 total ada 570.504 yang telah lulus CPNS maupun PPPK.
“Sehingga sisa Non ASN yang terdata di database BKN sebagaimana disepakati dengan DPR, ada 1.784.584, atau 140.433 di antaranya tenaga honorer eks THK-II,” imbuhnya.
Sementara pemerintah punya waktu hingga Desember 2024 untuk merampungkan penataan tenaga Non ASN seiring akan dihapusnya posisi tersebut. Dengan demikian, pemerintah masih punya PR besar untuk segera menyelesaikan penataan jutaan tenaga Non ASN lainnya.
Demi mendorong penataan tenaga honorer ini, salah satu strategi yang dijalankannya melalui seleksi CASN 2024 yang salah satu fokusnya untuk penataan honorer. Selain itu, juga akan diangkat secara otomatis tenaga honorer yang tidak lulus seleksi menjadi PPPK paruh waktu.
“(Dalam seleksi CASN 2024) PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk penataan tenaga Non ASN, sehingga 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai Non ASN di instansi pemerintah,” kata Anas.
“Bagi pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi 2024 namun belum dapat lulus untuk menempati formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat jadi PPPK paruh waktu. Sementara bagi pegawai Non ASN yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan per-UU yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber : detik.com