Padangsidimpuan, Ruangpers.com – Dinilai meresahkan warga, seorang pria diduga sebagai pengedar sabu berinisial ADD (27) di jalan HT Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ditangkap Polres Padangsidimpuan, Selasa (12/3/2024) dini hari.
Tersangka berhasil ditangkap Tim Satres narkoba Polres Padangsidimpuan setelah menjual narkotika jenis sabu kepada polisi.
Dia tidak sadar ‘pasiennya’ adalah petugas yang menyamar sebagai pembeli.
ADD diciduk di jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Selasa (12/3/2024) dini hari.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Jasama H sidabutar SH mengatakan Penangkapan tersebut bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa di jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Salambue Kecamatan Tenggara sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Kemudian Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan setelah mengetahui identitas Pelaku akhirnya polisi berpura-pura jadi pembeli (Undercoverbuy).
Setelah sepakat harga, kemudian petugas memberikan uang sebanyak Rp. 200.000 kepada Pelaku, karena Tak merasa Curiga Pelaku kemudian menjemput Narkoba jenis sabu, berselang 15 menit Pelaku kembali ketempat yang sudah disepakati, kemudian pelaku memberikan Narkoba jenis sabu tersebut kepada petugas Selanjut pelaku langsung ditangkap Petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan , pelaku sadar dan berusaha untuk membuang Barang Bukti dengan cara menjatuhkan 1 bungkus plastik klip ke tanah,”pungkas Akp Jasama Sidabutar.
Selanjutnya Tambah Kasat resnarkoba, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan kembali 1 paket sabu di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.
Saat pelaku di interogasi Kata Kasat, pelaku ADD mengaku jika barang haram itu miliknya. Ia mengaku, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial AS Saat ini masih dalam penyelidikan polisi
Adapun barang Bukti milik pelaku yang berhasil di temukan antara lain, paket Narkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 0.34 Gram bersama 1 unit HP diduga Alat komunikasi pelaku untuk jual beli sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.
ADD pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : tribunnews.com
Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…
Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…
Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…
Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…
Leave a Comment