Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba berhasil menciduk satu orang laki – laki karena memiliki ganja, pada Sabtu (19/6/2021), sekira pukul 19.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang sedang melaksanakan piket, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis ganja, di sebuah warung tuak, di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan menemukan warung yang sesuai dengan informasi.
Lalu, petugas juga melihat seorang laki-laki yang dicurigai.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba memanggil laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Wahyu (21), warga Tapian Dolok Simalungun untuk keluar dari dalam warung.
Wahyu juga diminta untuk mengeluarkan isi kantong celanannya dan dari kantong celana sebelah kirinya, ditemukan 1 (satu) buah plastik merah yang berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja dengan brutto 10,73 gram.
Selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan ganja yang ditemukan, Wahyu mengakui, bahwa ganja itu adalah miliknya.
Kemudian barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (22/6/2021).
(red)