Hukum

Nelayan di Asahan Buka Jasa Antar PMI Ilegal, Upah Rp 100 Ribu Per Orang

Asahan, Ruangpers.com – Polisi menangkap seorang nelayan tradisional asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Mukhlis (47). Ia kedapatan sudah berulang kali memberikan jasa menjadi pengantar pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kepada polisi, dia berterus terang mendapat upah Rp 100 ribu per orang. Tugasnya memberikan jasa transportasi pengantaran penumpang menggunakan sampan miliknya dari daratan di daerah tangkahan perairan Asahan menuju tengah laut. PMI ilegal itu nantinya dipindahkan ke kapal yang lebih besar.

“Jadi setiap kali pengantaran itu, dia mendapatkan upah Rp 100 ribu per orang dibayar jika mereka sampai Malaysia oleh orang yang menyuruhnya berinisial J, status DPO. Namun, sebelum naik ke sampan tersangka, ada kutip uang lagi per orangnya Rp 15 ribu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Wira Prayudha didampingi Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Frangki Sutanto kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Mukhlis kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, nelayan asal Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, ini diamankan pada Sabtu (5/3) dini hari lalu sekitar pukul 03.00 WIB saat ia hendak berangkat menggunakan sampannya membawa 17 orang PMI ilegal ke tengah laut. Ia ditangkap oleh personel TNI Kodim 0208 Asahan yang kebetulan mendapatkan informasi tentang keberangkatan mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Para PMI ini sudah naik di atas sampan Tersangka, menunggu air pasang naik, baru berangkat, namun keburu ditangkap oleh personel TNI,” kata Putu.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Asahan. Selain mengamankan tersangka, juga disita sebuah sampan kayu dengan panjang 14 meter yang digunakannya untuk melangsir PMI ke tengah laut.

“Menurut pengakuan Tersangka, dia sudah delapan kali mengantar penumpang PMI ke tengah laut agar diantarkan ke kapal langsiran yang lebih besar,” jelas Kapolres lagi.

Saat ini, polisi tengah memburu seorang lainnya berinisial J, berperan sebagai agen pencari kapal yang mengantarkan para PMI ini.

Tersangka terancam dijerat dengan KUHPidana Pasal 81 atau 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diketahui, wilayah perairan Asahan, Sumut, memang menjadi jalur favorit bagi pencari kerja migran ke Malaysia, terutama untuk mereka yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Para PMI ilegal ini tidak hanya berasal dari Pulau Sumatera. Sebagian besar mereka banyak yang dari Pulau Jawa, bahkan NTT. Mereka bisa menghabiskan biaya perjalanan antara Rp 3-5 juta dari kampung halamannya agar tiba di negeri jiran itu melalui perjalanan ilegal.

 

Sumber : detik.com

 

 

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

4 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

4 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

5 jam ago

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

11 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

11 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

12 jam ago