Hukum

Polres Sergai Ungkap Pembobol Mesin ATM Bank BRI, Kapolres : Uang Rp159 Juta Dibagi-bagi Pelaku

Sergai, Ruangperscom – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM Bank BRI unit Kampung Pon Uang milik PT Brigin Gigantara yang terletak di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten (Sergai), Sumatera Utara.

Bahkan, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelakunya.

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, didampingi Waka Polres, Kompol Sofyan, Sabtu (12/3/2022), dalam press release mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (25/1/2022) lalu, pukul 04.00 WIB.

Adapun identitas ke empat pelaku yakni, Fachry Bayu Peruzzy (21), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Tato Suryanto (23), warga Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Yosan Apriyadi (21), warga Namo Durian, Kecamatan Selapian, Kabupaten Langkat, dan Firas Akbar (21), warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Peristiwa ini diawali hilangnya kunci mesin ATM, pada tanggal 20 Januari 2022, dan tanggal 25 Januari 2022, diambil satu kaset didalam mesin ATM yang berisikan uang Rp 159 juta dan disikat oleh ke empat pelaku,”ujar Kapolres Sergai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lanjut Ali, ke empat pelaku saat melakukan aksinya, pada pukul 04.00 WIB pagi, dimana saat kejadian, security yang berada di lokasi sedang tertidur.

“Satu orang pelaku bernama Tato Suryanto ialah mantan karyawan PT Brigin Gigantara,”ujar Kapolres Ali.

Tambah Kapolres Sergai ini, ke empat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Pelaku Fachry Bayu Peruzzi ditangkap pada Minggu (20/2/2022) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB dinihari, di kediamannya, di Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan mendapat bagian uang dari hasil pencurian di mesin ATM sebesar Rp 40 juta.

Kemudian, Tato Suryanto ditangkap pada Minggu (20/3/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, di Kota Tebing Tinggi saat keluar dari dalam mobil miliknya. Tato mendapat bagian sebesar Rp 50 juta.

Begitu juga pelaku bernama Yosan Apriyadi, ia ditangkap pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di Simpang Batu IV, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Yosan mendapat bagian sebesar Rp 50 juta. Terakhir, pelaku Firas Akbar, ditangkap pada Kamis (24/2/2022) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampar Riau. Dan mendapat bagian dari sisa uang yang telah dibagi.

“Uang yang dicuri sudah dibelanjakan, dan kita berhasil mengamankan barang bukti dari hasil uang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor RX King, handphone merek Samsung, tas, topi, handphone merek Iphone 11 pro, tiga buah kenalpot racing mobil, dan mobil merek Xenia,” ujar Ali lagi.

Pasal yang disangkakan terhadap empat orang pelaku ialah, pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, 5e, dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun penjara. “Pengakuan ke empatnya, baru sekali melakukan pencurian ini,”akhir AKBP Ali Machfud.

 

(rel)

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

16 jam ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

16 jam ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

16 jam ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

1 hari ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

1 hari ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

1 hari ago