Internasional

Ngeri, Bocil Nyetir Vios Kakak Pegang Setir Adik Kontrol Pedal Ujungnya Nabrak

Jakarta, Ruangpers.com – Bocah berusia 3 tahun dan 6 tahun kedapatan nyetir Toyota Vios. Ujung-ujungnya mobil menabrak hingga bagian depannya hancur.

Video bocah yang mengalami kecelakaan di Pulau Langkawi tengah viral di jagat sosial media Malaysia. Bocah itu diketahui menyetir Toyota Vios tanpa pengawasan orang tua. Dikutip Paultan, dua bocah masing-masing berusia tiga tahun dan enam tahun menyetir Toyota Vios untuk pergi ke sebuah toko.

Dinarasikan, bocah yang berusia lebih tua mengontrol setir mobil sementara yang lebih kecil mengendalikan pedal. Toyota Vios itu berujung celaka dengan kondisi mobil bagian depan kiri rusak. Beruntung tidak ada cedera parah maupun fatalitas saat kecelakaan terjadi.

“Nasib baik Allah masih kasih perlindungan, Alhamdulillah selamat. Semua takut hal ini akan terulang. Anak laki-laku berusia 6 tahun dan 3 tahun membawa mobil sendiri pergi ke toko. Yang satu memegang setir yang satu menekan pedal, Subhanallah anaknya lucu-lucu,” tulis unggahan dalam akun Facebook Honeyzone Langkawi.

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari otoritas setempat terkait kecelakaan tersebut. Adapun di Malaysia, orang tua ataupun wakil dari anak-anak itu bisa dituntut karena melanggar Undang-undang Transportasi Jalan 1987 karena mengizinkan pengemudi di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di Indonesia pun demikian, anak-anak di bawah umur tidak boleh mengendarai motor. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun.

Pun untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun. Meski demikian belum ada aturan khusus soal orang tua yang membiarkan anaknya berkendara.

Larangan anak berkendara bukan tanpa alasan. Praktisi keselamatan berkendara, Andry Berlianto belum lama ini mengatakan ada beberapa alasan kewajiban umur menjadi salah satu syarat dalam membuat SIM. Usia 17 tahun diyakini sudah cukup matang secara fisik dan mental. Mereka yang berusia 17 tahun dianggap mampu memikirkan hal-hal mana yang bahaya dan tidak.

“Dari fisik, tinggi tubuh rata-rata usia ini sudah mampu menjejakkan kaki ke tanah saat berkendara atau menginjak pedal pada mobil,” kata Andry.

 

Sumber : detok.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

1 jam ago

Anggota DPR Sedih Lihat Alumni IPDN Jadi Ajudan-Bawa Sepatu Bupati

Jakarta, Ruangpers.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan terdapat sejumlah kepala…

6 jam ago

Terkait Pembebasan Lahan, Bupati Simalungun Lakukan Pertemuan dengan PT Lonsum

Simalungun, Ruangpers.com - Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT…

6 jam ago

Pria di Aceh Diciduk saat Lansir 300 Kg Ganja, Ngaku Diupah Rp 50 Ribu Perkilo

Banda Aceh, Ruangpers.com - Seorang pria asal Bener Meriah, Aceh, AM (35) ditangkap polisi karena…

7 jam ago

Emak-emak di Asahan Blokir Jalan, Protes Jalan Rusak dan Berdebu

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga didominasi oleh emak-emak di desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten…

8 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Simalungun Berhasil Jaga Keamanan Wilayah dan Kelancaran Persidangan

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Samapta Polres Simalungun melancarkan serangkaian kegiatan patroli dan pengamanan yang bertujuan…

17 jam ago