Tanjungbalai, Ruangpers.com – Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Reskrim R Saragih SH berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis ganja 180 Gram dan uang diduga hasil penjualan Ganja sebanyak Rp 39.000 Jumat (06/10/23) Sekitar Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ir Juanda Tepatnya di Gang Seroja I Lingkungan I Kecamatan Datuk Bandar Timur ada seseorang yang selalu transaksi Narkoba.
“Atas Informasi tersebut Saya Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP R. Saragih, SH beserta anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan,”ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pemantauan kurang lebih 45 Menit ternyata Informasi tersebut benar, sehingga Kanit beserta anggota melakukan Penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan yang diduga memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Ganja yang didapat dari Dalam Rumah tepatnya didalam.
Dari kamar dan Kantong celana tersangka sebelah kanan bagian depan UH alias Man yang didita ganja dan uang hasil penjualan ganja.
Menurut tersankga setiap harinya dia laku menjual 35 bungkus paket kecil seharga Rp 5000 bungkus dan menjual ganja sekitar awal Julii 2023.
“Kini tersangka UH Alias Man (52) sedang menjalani proses hukum untuk diperiksa lebih lanjut,”ucap Kapolsek.
Sumber : tribunnews.com