Hukum

Nyolong Sepeda Motor N-Max, Kobe Diringkus Sat Reskrim Polres Siantar dari Jalan H. Ulakma Sinaga

Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor, pada Jumat (16/12/2022), pukul 18.00 WIB  dari jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Identitas pelaku, Fransisko Hutajulu als Kobe (29),  warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Selain, pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa  satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Nopol. BK 3406 WAL dan satu buah flash dish yang berisi rekaman CCTV tentang terjadinya pencurian tersebut.

Informasi dihimpun media ini, pencurian itu terjadi pada Senin (12/12/2022) llau, sekira pukul 11.52 WIB, di Jl. Pdt. J. Sihombing No. 31, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Perbuatan pelaku tersebut dilaporkan korban Sabrina Simatupang (28),  warga Jl. Pdt. J. Sihombing No. 31, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kronologi Kejadian

Pada hari Senin (12/12/2022), sekira pukul 11.52 WIB, korban sedang duduk di ruang tengah rumahnya.

Dan pada saat suami pelapor, bernama Tulus Pasaribu, pulang ke rumah, langsung memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha N-Max, Nomor Registrasi BK 3406 WAL, Tahun Pembuatan 2021 Warna Hitam, Nomor rangka / mesin : MH3SG5620MK261844 : G3L8E0483124 atas nama pemilik Sabrina Simatupang, di teras rumah dengan posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci stang.

Lalu, suami korban masuk kedalam rumah untuk melakukan aktifitasnya sebagai penjual online.

Namun selang setengah jam kemudian, ayah korban yang bernama Katri Hospi Simatupang datang ke rumah korban dan langsung bertanya kepada pelapor “dimana N-Max?”

Lalu dijawab pelapor “di depan pak” yang dibalas ayah pelapor “enggak ada di depan, hela kan dikamar”.

Mendengar jawaban ayahnya, pelapor langsung melaompat dari tempat duduknya dan berlari menuju teras rumah untuk melihat sepeda motor tersebut.

Melihat sepeda motor N-Max sudah hilang, pelapor menangis dan menjerit-jerit sambil mengatakan sepeda motor telah hilang.

Foto barang bukti yang diamankan Polisi.

Kemudia didengar oleh suami pelapor yang saat itu sedang live berjualan di kamar.

Lalu suami pelapor yang mengetahui sepeda motornya telah hilang langsung mengajak pelapor untuk mengecek CCTV milik tetangga yang bernama Evawaty Drieta Saragih Munthe.

Dan setelah dicek di CCTV, ternyata speeda motor korban telah dimaling oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang mana salah seorang dari pelaku yang membawa kabur sepeda motor pelapor tersebut, memakai jaket biru hitam, memakai helm warna hitam dan menggunakan masker.

Sedangkan temannya yang mengendarai sepeda motornya, menggunakan jaket dan helm gojek dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah lampu merah Simpang Panorama.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga puluh dua juta rupiah), sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Timur.

Kronologis Penangkapan

Setelah adanya laporan dari korban, maka personil Unit Reskrim Polsek Siantar timur melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut bernama Fransisco Hutajulu als Kobe.

Kemudian pada hari ini Rabu (14/12/2022), sekira pukul 05.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, mendapat informasi bahwa Yamaha N-Max Nopol BK 3406 WAL milik korban yang hilang tersebut, dititipkan oleh pelaku kepada seorang laki-laki yang bernama Afgi Vari Alfaren Hutauruk, di Jl. Sisingamangraja No. 116 L, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Timur mengamankan sepedamotor tersebut dari Afgi Vari Alfaren Hutauruk dan membawa barang bukti sepeda motor itu ke Polsek Siantar Timur.

Dan pada hari Jumat (16/12/2022), sekitar pukul 18.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Fransisco Hutajulu als Kobe, dari Jl. H Ulakma Sinaga, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Siantar Timur untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Penangkapan pelaku curanmor ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP B. Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (17/12/2022).

 

(rel)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Simalungun Tepung Tawari Jamaah Calhaj Tahun 2024

Simalungun, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan tepung tawar terhadap jamaah calon haji/hajjah (Calhaj)…

6 jam ago

Polsek Siantar Utara Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Karyawan BUMN

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di rumah karyawan…

6 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Adakan Bimbingan Kepada Para Pencari Kerja Tingkat SMA Sederajat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial, melaksanakan penyuluhan dan…

12 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gabungan Awal Bulan, Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaksanakan apel gabungan…

12 jam ago

Mengantisipasi Praktik Judi Dadu di Nagori Purbatua Baru, Polsek Saribu Dolok Gelar Razia Dini Hari

Simalungun, Ruangpers,com – Pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, tim Kepolisian Sektor Saribu Dolok…

19 jam ago

Alasan Pria Bunuh Abang di Medan Serahkan Diri ke Polisi: Terbayang Wajah Ibu

Medan, Ruangpers.com - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Gilang Prasetya (21) menyerahkan diri…

19 jam ago