Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, diwakili Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, menggelar press release, Rabu (22/5/2024), di Lantai II Mako Polres Pematangsiantar.
Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik – Toba 2024, ungkapnya, Polres Pematangsiantar telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.
AKP JH Pasaribu mengatakan, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 orang dan 11 orang merupakan residivis.
Dan dari ke 16 orang tersangka dapat dikategorikan sebagai pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang, ujarnya.
Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat ,84,98 gram, ganja 23,06 gram, 12 unit HP, uang Rp. 809.000 serta sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah Kota Pematangsiantar.
AKP JH Pasaribu mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu di atas 5 gram akan diterapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
Pada Kesempatan itu, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar.
(rel)