Hukum

Orang Tua Bawa Foto Yosua ke Ruang Sidang Jelang Sidang Vonis Sambo

Jakarta, Ruangpers.com – Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang vonis Ferdy Sambo. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, tampak membawa foto Yosua saat masuk ke ruang sidang.

Pantauan detikcom, Senin (13/2/2023), di ruang sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, terlihat Rosti membawa bingkai foto yang memuat foto Yosua. Dalam foto itu terlihat Yosua mengenakan seragam jas Polri.

Rosti tampak hadir bersama tim pengacaranya Martin Simanjuntak. Rosti dan tim pengacara belum memberikan penyertaan kepada media.

Keluarga Yosua Harap Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri itu dinanti keluarga Yosua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis. Sementara terdakwa lainnya akan menjalani sidang vonis setelah Sambo dan Putri.

Di sisi lain, pihak Yosua juga menantikan vonis apa yang akan diberikan hakim kepada Sambo dan Putri. Dilansir dari detikSumut pada Minggu (12/2)pihak keluarga Yosua berharap Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.

“Pihak keluarga termasuk kedua orang tua masih berharap dengan hasil vonis hukuman mati dengan alasan yang sudah jelas atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi.

Hukuman mati yang diinginkan ortu Yosua bukan tanpa sebab. Menurut Ramos, fakta persidangan dan hal memberatkan dianggap suatu kelayakan hukuman mati terhadap Sambo. Keluarga juga masih kecewa atas perbuatan Sambo ke anaknya.

“Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa,” tegas Ramos.

“Kita tetap berharap agar jelang vonis nanti, majelis hakim dapat objektif dalam menjalani sidang perkara nanti. Keluarga juga berharap agar majelis hakim nanti diberikan hikmah agar dapat menjatuhkan hukuman yang pantas, adil terhadap para terdakwa,” kata Ramos menambahkan.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : detik.com

 

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

6 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

6 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

6 jam ago

Bupati Humbahas Sosialisasi Pengembangan Food Estate dan TSTH2

Humbahas, Ruangpers.com - Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, mensosialisasikan pengembangan Food Estate dan Taman…

7 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Serahkan Terima Hibah Pembangunan Jalan Aornakan-Pagianda-Watas NAD

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Kepala Dinas  Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR) Kabupaten Pakpak…

14 jam ago

Pakpak Bharat Raih WTP dari BPK atas Capaian Laporan Hasil Keuangan Tahun 2023

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat meraih Opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) dari…

14 jam ago