Jakarta, Ruangpers.com – Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang vonis Ferdy Sambo. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, tampak membawa foto Yosua saat masuk ke ruang sidang.
Pantauan detikcom, Senin (13/2/2023), di ruang sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, terlihat Rosti membawa bingkai foto yang memuat foto Yosua. Dalam foto itu terlihat Yosua mengenakan seragam jas Polri.
Rosti tampak hadir bersama tim pengacaranya Martin Simanjuntak. Rosti dan tim pengacara belum memberikan penyertaan kepada media.
Keluarga Yosua Harap Sambo Dihukum Mati
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri itu dinanti keluarga Yosua.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis. Sementara terdakwa lainnya akan menjalani sidang vonis setelah Sambo dan Putri.
Di sisi lain, pihak Yosua juga menantikan vonis apa yang akan diberikan hakim kepada Sambo dan Putri. Dilansir dari detikSumut pada Minggu (12/2)pihak keluarga Yosua berharap Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
“Pihak keluarga termasuk kedua orang tua masih berharap dengan hasil vonis hukuman mati dengan alasan yang sudah jelas atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi.
Hukuman mati yang diinginkan ortu Yosua bukan tanpa sebab. Menurut Ramos, fakta persidangan dan hal memberatkan dianggap suatu kelayakan hukuman mati terhadap Sambo. Keluarga juga masih kecewa atas perbuatan Sambo ke anaknya.
“Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa,” tegas Ramos.
“Kita tetap berharap agar jelang vonis nanti, majelis hakim dapat objektif dalam menjalani sidang perkara nanti. Keluarga juga berharap agar majelis hakim nanti diberikan hikmah agar dapat menjatuhkan hukuman yang pantas, adil terhadap para terdakwa,” kata Ramos menambahkan.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : detik.com