Hukum

Pembunuh Pria yang Ditemukan Tewas Terikat dalam Karung di Aceh Ditangkap!

Banda Aceh, Ruangpers.com – Polisi menangkap pria berinisial ZW (25). Dia ditangkap karena diduga membunuh Ridhwan (53) yang mayatnya ditemukan dalam karung di sungai Aceh Timur, Aceh.

“Tersangka ZW kita tangkap di rumahnya di Aceh Tamiang hari Sabtu kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Penangkapan ZW dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP di rumah korban di Langsa, Aceh. ZW merupakan pekerja di tempat Ridhwan.

Menurut Arief, ZW membunuh korban seorang diri dan sudah merencanakan perbuatannya. Setelah korban tewas, ZW mengajak seorang temannya berinisial DN (DPO) untuk membuang mayat Ridhwan ke sungai di Aceh Timur.

Mayat korban ditemukan dalam karung dengan kondisi leher, tangan, kaki terikat. Selain itu, pelaku ZW juga mengikat pemberat dari besi pada karung tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar,” jelas Arief.

Usai membunuh korban, ZW disebut mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang curi antara lain, motor, becak motor, HP hingga buku tabungan.

“Tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut,” ujarnya.

ZW kini diamankan di Polres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat ZW dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

“Kita berharap terduga pelaku DN segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian apabila mau bersikap kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, mayat pria ditemukan dalam sebuah karung di bawah jembatan di Aceh Timur, Aceh. Mayat itu diketahui terikat serta di karung terdapat pemberat.

“Hasil autopsi diketahui jenazah Mr X kondisinya membusuk dan dalam keadaan terikat tali di bagian leher, tangan serta kaki,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, Rabu (21/7).

Karung berisi mayat tersebut ditemukan di jembatan Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Selasa (20/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Kabar penemuan mayat heboh sehingga warga berdatangan ke lokasi.

Polisi menduga, korban dibunuh terlebih dulu lalu diikat baru dimasukkan ke dalam karung. Pelaku juga mengikat pemberat supaya karung agar tenggelam dan menghilangkan jejak.

“Perkiraan waktu kematian lebih dari satu minggu,” jelas Eko.

Setelah dilakukan penyelidikan, mayat itu diketahui bernama Ridhwan asal Langsa. Kasus itu kemudian ditangani Satreskrim Polres Langsa.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Mengantisipasi Praktik Judi Dadu di Nagori Purbatua Baru, Polsek Saribu Dolok Gelar Razia Dini Hari

Simalungun, Ruangpers,com – Pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, tim Kepolisian Sektor Saribu Dolok…

2 jam ago

Alasan Pria Bunuh Abang di Medan Serahkan Diri ke Polisi: Terbayang Wajah Ibu

Medan, Ruangpers.com - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Gilang Prasetya (21) menyerahkan diri…

2 jam ago

Kebakaran Hebat di Medan, 6 Rumah dan Tempat Kos Hangus

Medan, Ruangpers.com - Kebakaran hebat melanda permukiman di Jalan Brigjen Katamso Gang Bakti, Lingkungan VII,…

2 jam ago

Tampang Nenek di Labuhanbatu yang Ditangkap Jual Sabu

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Seorang nenek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS alias Bou…

11 jam ago

Dua Unit Sepeda Motor “Laga Kambing” di Simalungun, 1 Orang Tewas, 2 Lagi Luka-luka

Simalungun, Ruangpers.com – Unit Sat Lantas Polres Simalungun melalui Unit Gakkum, mengevakiasi dua sepeda motor…

12 jam ago

Ini Kata Kapolres Pematangsiantar Saat Curhat Kamtibmas Kopi Siantar Man

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, laksanakan Curhat Kamtibmas dinamakan…

12 jam ago