Medan, Ruangpers.com – Seorang pengendara sepeda motor inisial FRLG (35) ditangkap membawa narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ada 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir ekstasi yang diamankan dari pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya, Senin (29/1/2024). Saat ditangkap, petugas menemukan satu kilogram sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap bandar narkoba itu berdasarkan penyelidikan atas laporan masyarakat. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor,” kata Hadi, Rabu (31/1).
Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku di Jalan Melati Raya. Di dalam rumah itu, pihak kepolisian menemukan sabu-sabu sebanyak 27 kilogram dan ekstasi sebanyak 14.431 butir. Barang haram itu disimpan di dalam tas ransel.
“Petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di dalam kamar,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku FRLG kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki jaringan narkoba tersebut.
“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas sudah mengidentifikasi dan tengah mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.
Sumber : detik.com