Sergai, Ruangpers.com – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Serdangbedagai (Sergai), mengamankan seorang pemuda yang diduga menggelapkan dan menjual satu unit mobil rentalan milik Samsul Dalimunthe.
Pemuda berinisial MM alias Landa (21) merupakan warga Jalan Sena, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Ia beraksi bersama rekannya yang masih buron, G alias Guna (35) warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
“Tersangka Landa merupakan terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental. Ia diamankan di Tapteng. Kita masih mengejar satu lagi temannya. Mobil yang digelapkan Daihatsu Xenia BK 1434 ZA,” ucap Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (3/12/2023).
Edward menyebut, peristiwa penggelapan itu bermula, pada Kamis (16/11/2023) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Landa bersama Guna mendatangi rumah korban dengan maksud ingin merental mobil yang sudah biasa ia gunakan untuk pergi berkaraoke ke Tebingtinggi.
Kemudian, korban pun menyetujui karena sebelumnya pelaku sudah sering membawa dan merental mobil kepada korban. Selanjutnya pelaku menyerahkan uang Rp100 ribu, kepada anak korban dengan alasan sebagai uang panjar, dan berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada pukul 00.00 WIB.
Setelah itu, pada Jumat (17/11/2023) pukul 00.26 WIB, pelaku sempat menghubungi korban via WhatsApp dengan mengatakan bahwa pelaku tengah berada di Medan dan tidak jadi ke Tebingtinggi dengan alasan tempat karaoke tutup.
“Tapi sampai pukul 18:16 WIB, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil dan tidak bisa dihubungi. Korban juga sempat mencoba menghubungi terlapor melalui facebook namun tidak ada respon. Merasa keberatan dan dirugikan, korban laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin,” kata Edward.
Edward mengatakan, penangkapan tersangka terkait adanya laporan korban Samsul Dalimunthe (57), warga Kecamatan Tanjung Beringin, sesuai laporan polisi nomor LP / B /88/ XI/ 2023/ SPKT /Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut/ tanggal 20 Nopember 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, tim unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan. Pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku Landa. Tim meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka Landa kita amankan di rumah saudaranya di Sibolga tepatnya di Desa Sei Giring Suka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng,” ungkap Edward.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kata Edward, ia mengaku mobil tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenalinya dengan harga Rp31 juta. Hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk gaya hidup.
“Jadi, uang itu digunakan pelaku untuk gaya hidup dengan membeli cincin, baju dan lain-lainnya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Tanjung Beringin. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana,” ucap Edward.
Sumber : tribunnews.com