Hukum

Penampakan Istri, Anak dan Menantu yang Tega Menghabisi Suami dengan Sadis

Musi Banyuasin, Ruangpers.com – Tiga pelaku pembunuhan Maulana (49), yang tidak lain adalah istrinya, Neni Triana dan anaknya, Pransiska serta menantunya, Ferdi Julianda, hanya tertunduk saat dihadirkan polisi dalam ekspose perkara.

Neni nekat bersekongkol dengan anak dan menantunya untuk menghabisi Maulana. Dia mengaku sudah tidak tahan disiksa oleh pelaku sehingga nekat menghabisinya.

Neni mengatakan, dia nekat melakukan pembunuhan dengan mengajak anak dan menantu lantaran kesal dengan ulah suaminya yang kerap melakukan kekerasan.

“Saya kesal, dia suka pukul saya, bahkan pernah mengancam ingin membunuh saya,” ujarnya kepada polisi.

Peristiwa keji tersebut terjadi, Jumat (17/3/2023). Jasad korban ditemukam dalam kondisi mengenaskan di Jembatan Mangun Jaya-Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam ungkap kasus ini, petugas telah mengamankan tiga tersangka yakni Neni Triana, Pransiska dan Ferdi Julianda,” ujar Kabag Ops Polres Muba, Kompol M Ali Asri, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di kediamannnya di Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (19/3/2023).

“Setelah menerima laporan terhadap penemuan mayat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya.

Ali mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengetahui identitas korban, pihaknya langsung mendatangi rumah korban untuk menemui pihak keluarga.

“Saat tiba di rumah korban, petugas berjumpa dengan pelaku Ferdi. Namun perjumpaan itu membuat pelaku Ferdi ketakutan, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Ferdi, kata Ali, terungkap semua aksi pembunuhan terhadap ayah mertuanya tersebut dilakukan beserta istri dan ibu mertua terhadap korban.

“Motifnya yakni sakit hati, karena pelaku Neni sering mendapatkan KDRT dan sering diselingkuhi oleh korban,” katanya. Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

 

Sumber : Sindonews.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

18 jam ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

18 jam ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

18 jam ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

1 hari ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

1 hari ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

1 hari ago