Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus pelaku pencurian kedaraan bermotor (Curanmor) yang viral di media sosial (Medsos), pada Kamis (16/3/2023) malam lalu, pukul 23.00 WIB, di jalan SM. Raja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di Nadia Hotel.
Seperti diktahui, pencurian itu terjadi pada Rabu (15/3/2023), sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban Riamaida Delyana (53), ibu rumah tangga, warga Jalan Padangsidempuan No. 33, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Sementara kasus pencurian itu diketahui saksi Charuddin Lubis (51), wiraswasta, warga Jl. Sipirok No.24, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Dan pelakunya, Dedi Helli Wardana (21), penduduk Dusun IV Salang Paku – A, Kelurahan Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologis Kejadian
Pada hari kejadian itu, Rabu (15/3/2023), sekira pukul 19.00 WIB, yaitu setelah mendengar azan berbunyi, pelapor pergi ke Masjid Raya Pematang Siantar dengan mengendrai sepeda motor miliknya untuk melaksanakan sholat, kemudian pelapor langsung memarkirkan sepeda motornya dengan nomor polisi BK 5632 WAI, merk Honda tahun pembuatan 2018 warna hitam, nomor rangka: MH1JFZ21XJK332217 No.Mesin :JFZ2E1332211, atas nama Fitri Febrina T, dalam keadaan terkunci stang.
Discussion about this post