Limapuluh, Ruangpers.com – Satuan reserse narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan seorang diduga bandar sabu Junaidi alias Edi Tembok, warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Edi diamankan oleh petugas satuan reserse narkoba saat melakukan giat grebek Kampung narkoba di Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Dalam penggerebekan ini, Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi pelaku yang kerap bertansaksi di sekitar Desa Lima Laras.
“Kami ada mengamankan pria Junaidi alias Edi Tembok dalam agenda grebek kampung narkoba(GKN) di Desa Lima Laras,” kata AKP Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba Polres Batubara, Rabu(13/9/2023).
Dari hasil GKN, petugas berhasil mengamankan 14 gram narkotika jenis sabu, timbangan elektronik, dan sekop yang terbuat dari pipet.
“Dari temuan tersebut, tersangka mengakui bahwa dirinya kerap menjual sabu di sekitar Desa Lima Laras,” katanya.
Sementara Junaidi saat diwawancarai mengaku dalam sehari dapat menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram.
“Lima ji (gram) dapat, satu ji dijual dengan harga Rp 550 ribu,” katanya.
Pengakuan tersangka, dalam satu gram ia mendapatkan untung Rp 70 ribu.
Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : tribunnews.com