Hukum

Perampok Gudang Sawit di Simalungun Beli Senpi Rp 4 Juta di Lampung

Simalungun, Ruangpers.com – Senjata api yang dipakai perampok di gudang kelapa sawit di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) dibeli di Lampung. Harga senjata api itu Rp 4 juta.

Kedua perampok itu bernama Budi Purnomo (33) dan Faisal Sumarlin (31). Sementara tersangka yang mengenakan senjata api ialah Budi.

“Budi beli dari Lampung dengan harga Rp 4 juta. Senjata apinya rakitan dan baru kali ini dipakai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Polda Sumut, Kamis (9/3/2023).

Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan turut menjelaskan keduanya merupakan residivis. Budi sempat ditangkap dua kali.

Pertamanya, pada tahun 2010 dengan kasus pencurian motor di Pekanbaru. Kedua, pada tahun 2016 ditahan karena merampok di Pekanbaru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara Faisal baru sekali ditangkap, yakni pada tahun 2020 melakukan tindak pidana pencurian motor di Kabupaten Asahan.

Pengakuan tersangka, keduanya telah mengenal sejak tahun 2014 di Kisaran saat bermain di warung internet. Terakhir, hubungan keduanya sebagai penjual sawit di kampung dekat daerah sekitar lokasi kejadian.

“Uang hasil rampokan saya pakai untuk bayar hutang. Karena usaha sawit saya hancur,” sebut Budi.

Sebelumnya diberitakan, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur ke Budi saat proses penangkapan. Akibatnya, kedua kaki Budi tampak diperban di bagian betis.

Para tersangka beraksi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Sewaktu kejadian, korban bernama Ratmanto baru saja membuka gudang sawitnya.

Ratmanto pun memberikan uang Rp 18 jutaan kepada karyawannya, Yuni. Uang itu sebagai pegangan kalau ada masyarakat yang menjual buah sawit.

Tidak berapa lama, kedua tersangka datang menggunakan sepeda motor. Budi membonceng Faisal. Mereka masuk dengan mengenakan masker dan jaket yang menutupi kepala.

Selanjutnya, Budi menodongkan senjata kepada Yuni. Merasa terancam, uang itu diberikan kepada kedua tersangka. Selain itu, tas sandang yang dikenakan Ratmanto juga diambil.

Lalu, tersangka melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor. Kini, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.

 

Sumber : detik.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

5 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

6 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

6 jam ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

22 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

23 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

23 jam ago