Limapuluh, Ruangpers.com – Satuan reserse narkotika polres Batubara berhasil mengamankan satu orang bandar sabu bernama Suwandi alias Tarno (25) warga Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Suwandi diamankan oleh satres narkoba polres Batubara atas pengembangan dari perkara tersangka Arif Pranata yang terlebih dahulu diamankan.
“Perkara ini bermula atas pengembangan dari perkara yang diamankan oleh Kanit I Narkoba, dimana tersangka Suwandi disebut sebagai pemasok barang dari M Arif Pranata,” kata Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, Rabu (28/2/2024).
Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mendapati tersangka Suwandi di salah satu penginapan di Serdang Berdagai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan tersangka di Hotel Bulu Pagar, di Kabupaten Serdang Berbagai. Dari tangan pelaku, diamankan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan bungkusan plastik sedang,” katanya.
Ujar Kasat, dari tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,01 gram, dua buah handphone, yang Rp 2 juta, dan catatan kecil hasil penjualan.
“Kami masih melakukan pendalaman, dan saat ini kami akan melakukan kembali pengembangan. Tidak ada narkotika di Batubara ini bisa beredar bebas,” pungkas Kasat.
Sumber : tribunnws.com