Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pemilik narkotika jenis sabu dengan brutto 24,09 gram, berinisial EO (26), warga Huta II Baja Dolok, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, mengatakan, pelaku EO ditangkap pada Rabu (7/2/2024), pukul 03.00 WIB, di Jalan Nagahuta, Simpang Taman Beo, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
AKP JH Pasaribu menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu (7/2/2024) dini hari, pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba memberhentikan seorang laki – laki sesuai informasi masyarakat tersebut, sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat di Jalan Nagahuta, Simpang Taman Beo, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dari laki – laki berinisal EO itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok merek Lucky Strike, 1 unit HP merek Samsung Vivo warna biru, dan 1 buah dompet warna hitam.
“EO mengaku sabu itu miliknya dan hingga saat ini EO beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tutup Kasat, Rabu (7/2/2024),
(rel)