Simalungun, Ruangpers.com – Komitmen Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., SH, SIK, MH dalam memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan meringkus para pelaku penyalahguna narkotika dari wilayah hukumnya.
Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga pengedar sabu dari Jl. Subur, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (02/08/2022) siang lalu, sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, membenarkan informasi penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
“Personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan hendak menjual sabu-sabu di daerah Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, dan hal ini merupakan komitmen Bapak Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., SH, SIK, MH bersama kami personel Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun ini,”kata Adi.
Lanjutnya, penangkapan pelaku tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat, pada hari Selasa (2/8/2022), yaitu diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu (TKP,red).
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II, IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial RS (33) alias Eheng, warga Jl. Sehat, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RS, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,09 gram, 1 (satu) Handphone android merk Vivo, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000,-.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RS alias Eheng, dan mengaku kalau barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali di wilayah sekitaran Tapian Dolok.
Baca Juga : Lagi, Polres Simalungun Ringkus 2 Orang Jaringan Pengedar Ekstasi dari Anda Karaoke Perdagangan
Pelaku RS menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun tim belum menemukan orang yang dimaksud RS.
Dan saat ini, pelaku RS bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya, tandas AKP Adi.
(rel)
Humbahas, Ruangpers.com - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…
Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…
Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…
Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…
Leave a Comment