Dairi, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polres Dairi menemukan ladang ganja di Dusun Perluasan, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parlubuan, Kabupaten Dairi, Minggu (29/8/2021).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang pemilik ladang ganja tersebut berinisial KS (28) warga Parlubuan.
Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan penemuan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya kawasan perladangan yang ditanami ganja.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan daun ganja tersebut.
“Saat mengintai di lokasi ladang ganja tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial KS. Kepada petugas, tersangka mengaku ladang ganja tersebut miliknya,” kata Ferio Sano, Senin (30/9/2021).
Selanjut, petugas bersama dengan masyarakat dan didampingi camat setempat dan kepala desa mencabut pohon ganja yang ditanam KS.
Total petugas mencabut sebanyak 200 batang tanaman ganja yang diperkirakan berusia tiga bulan.
“Tersangka mengaku menanam ganja tersebut tiga bulan yang lalu,” ucapnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, KS bersama dengan barang bukti 200 batang ganja diamankan ke Mapolres Dairi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup,” ucapnya.
Sumber : iNews.id