Humbahas, Ruangpers.com – Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) meringkus pengguna narkoba. Penangkapan terhadap pengguna tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan di salah satu pemberhentian bus, antar koda dalam provinsi. Dari lokasi ini diamankan berinisial GP, 21 warga Medan labuhan,” terang Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH, Minggu (17/9/2023).
Penangkapan GP berdasarkan informasi masyarakat yang curiga terhadap salah seorang penumpang bus. GP berjalan kebelakang warung dan meletakkan salah satu benda yang diselipkan di bunga.
“Personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan kemudian tersangka berhasil diciduk,” jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sabu 1.59 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pada hari yang sama, Polres Humbahas juga meringkus 2 orang wanita asal Tapanuli Utara (Taput) di salah satu hotel di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Dolok Sanggul. Dari tangan wanita tersebut diamankan sabu seberat 1,31 gram.
“Keduanya kita amankan Kamis (14/9/2023). Keduanya berstatus dewasa. Dengan inisial ER, 21 dan KS 20. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan kita,” terang
Penangkapan dilakukan setelah adanya pengembangan dari kegiatan razia tempat hiburan malam. Setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan salah satu kamar hotel dari informasi masyarakat.
“Kami akan terus membersihkan bona pasogit ini dari peredaran narkoba dan tindakan kriminalitas. Karena itu adalah komitmen kami,” tegasnya.
Sumber : detik.com