Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Unit Sat Narkoba menangkap CGD als Gempar (50), warga Jalan Mual Nauli V BDB, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, karena memiliki 14,27 gram sabu.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa (16/4/2024), pukul 16.00 WIB, tepatnya di depan rumahnya, di Jalan Mual Nauli V BDB, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan pria itu dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, Rabu (17/4/2024).
Dikatakan, kemudian personil melakukan penggeledahan dan menemukan 2 ( dua ) bungkus plastik klip berisi 22 ( dua puluh dua ) paket sabu dari kantong celana sebelah kanan pelaku dengan berat brutto 14,27 gram dan 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo miliknya.
![](https://is3.cloudhost.id/ruangpers/2024/04/bb-1024x751.jpeg)
Saat diinterogasi, CGD als Gempar mengaku kalau sabu itu miliknya sehingga CGD als Gempar beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dan pelaku CGD als Gempar sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, ujar Kasat.
Pelaku CGD als Gempar merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya, di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
(rel)