Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui personil Sat Narkoba kembali berhasil menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu berinisial YSL (32), di Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (19/4/2024) lalu, sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, pada Sabtu (20/4/2024) mengatakan, awalnya masyarakat memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkoba, di Jalan Stadion (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat malam, personil Satnarkoba menangkap YSL sesuai dari informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit HP merek infinix dan uang sebesar Rp. 200.000,00.
Tidak itu saja, personil melalui Tim Opsnal Unit 1 melakukan pengembangan ke rumah tersangka YSL yang juga terletak di Jalan Stadion tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti 5 paket sabu dari bawah Pot Bunga.
Dan tersangka YSL mengakui kalau 6 paket narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,58 gram yang ditemukan itu miliknya dan hingga saat ini tersangka YSL beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
(rel)