Simalungun, Ruangpers.com – Pemberantasan terhadap peredaran narkoba merupakan program prioritas Kapolda Sumut.
Polres Pematangsiantar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu, berinisial DS alias Cak Leng (44), di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (7/2/2024) siang lalu, pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024) mengatakan, penangkapan pelaku DS alias Cak Leng, warga Jalan Pandan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar itu, berawal adanya pengakuan dari pelaku EO (26).
Dimana pelaku EO sebelumnya ditangkap di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (7/2/2024) dini hari, pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan ES hasil pengembangan dari pelaku EO,” ucapnya.
Sambung AKP JH Pasaribu, dari hasil penangkapan dari DS tersebut, ditemukan barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 67,62 gram, 1 unit handphone (HP) merek Samsung Vivo warna biru dan 1 buah tas warna hitam.
“DS alias Cak Leng mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tutup Kasat.
(rel)