Pemtangsiantar, Ruangpers.com – Demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pemilik narkotika jenis sabu, di Jalan Madura bawah, Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (6/3/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH. Pardede SH yang dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) pagi, mengatakan, pelaku tersebut berinisial MBN (24), warga Jl. Madura bawah, Kelurahan Bantan.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di jalan Madura bawah, Gang Jespam tersebut, ada lapangan badminton sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/3/2025), dini hari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MBN sedang duduk di samping lapangan badminton tersebut sembari memegang satu buah tablet didalamnya ada transaksi narkoba.
Kemudian di kantung celananya, ada uang sebanyak Rp.750.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Tersangka MBN mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka MBN ke rumahnya yang juga di Jalan Madura bawah.
Disaksikan Pak RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat brutto 0,45 gram di atas tempat tidurnya dan 1 bungkus platik berisi puluhan plastik kosong didalam lemari pakain.
Tersangka MBN mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka MBN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka MBN sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)