Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus satu orang pelaku judi Togel Singapura, Suwilly Maimunsari (60), warga Jl. H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku judi tebak angka ini, diamankan pada Sabtu (14/1/2023), lalu, sekitar pukul 15.00 WIB dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, tepatnya di warung warga.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 414.000,- (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), 7 (tujuh) lembar potongan kertas/sobekan kotak rokok yang berisikan angka tebakan judi Togel, 1 (satu) buah pulpen dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam.
Awalnya, di hari penangkapan pelaku, sekira pukul 11.00 WIB, unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, tepatnya di warung milik boru SIDAMANIK, ada seorang laki-laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian tebak angka Singapura.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan dan menjumpai pelaku sedang menunggu pembeli judi tersebut dan juga ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian tersebut.
Dan saat itu juga, petugas langsung mengamankan pelaku Suwilly Maimunsari.
Dan setelah diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.
Pelaku beserta barang-bukti langsung diangkut ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, S.H, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu pagi (15/1/2023).
(rel)