Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa kembali berhasil mengamankan pelaku judi togel, dari salah satu warung, di daerah Huta Losung Pining-II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Senin (30/1/2023), sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP M. Nasib, membenarkan informasi tersebut, ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
“Benar, personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun ada mengamankan pelaku perjudian jenis togel, pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023. Hal itu merupakan bentuk pelaksanaan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan terhadap perjudian 303 dengan berhasil menangkap pelaku dari daerah Huta Losung Pining-II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, “ucap AKP Nasib.
Dijelaskan, penangkapan bermula adanya laporan masyarakat yang menginformasikan, bahwa di salah satu warung di daerah Huta Losung Pining-II, sering terjadi tindak pidana perjudian.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, SH, M.Si, meminta Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPTU J.W Saragih, bersama beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Dan sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Tanah Jawa melakukan pemeriksaan di salah satu warung yang berada di Huta Losung Pining-II (TKP,red).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial “EL” (37), warga Huta-III, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, bersama barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A-15 kesing warna hitam dan uang tunai Rp. 47.000.
Saat diintrogasi awal, pelaku “EL” membenarkan, bahwasanya sejumlah barang bukti yang telah diamanakan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat peraktek perjudian tebak anggka atau togel dengan pola penyetoran secara online menggunakan situs website.
Selanjutnya menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Polsek Tanah Jawa telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Simalungun guna melalukan pengembangan terhadap kasus ini.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, ujarnya.
“Kami personel Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, dan menyapu bersih segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Dan apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya agar segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP M. Nasib.
(rel)