Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan meraih sukses besar dengan meringkus empat laki-laki dewasa yang terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/10/2023) siang, pukul 13.00 WIB, di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar, bahwa personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba, “jelas Juliapan, Rabu (11/10/2023).
“Keempat tersangka yang diamankan berinisial “ET” (41) alias Gogon, “ML” (33) alias Madot, keduanya merupakan warga Suka Rame, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simamungun, sedangan tersangka lainnya yaitu “OJ” (42), warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta “HN” (42), warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, “terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, langkah penangkapan dipicu oleh informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik “ET” alias Gogon.
Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.
“Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik salah satu tersangka, “ET” alias Gogon. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan melakukan proses pengintaian. Pada Selasa, 10 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tempat dimana tersangka tinggal, “ungkap Juliapan.
Dalam melakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. Barang bukti meliputi sabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, Kata Kapolsek.
AKP Juliapan juga menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari “ET” alias Gogon, antara lain berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,17 gram, ganja dengan berat brutto sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.
Sementara dari “ML” alias Madot, polisi menyita ganja dengan berat brutto 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Juga ditemukan uang tunai senilai Rp. 1.325.000.
Sedangkan dari “OJ” dan “HN”, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan sabu seberat 1,15 gram.
Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, tandas Kapolsek Perdagangan.
(rel)