Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Serbelawan berhasil menangkap dua laki-laki dewasa yang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (16/9/2023), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar, Polsek Serbalawan ada mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu,”ucap AKBP Ronald, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi kinerja Polsek Serbalawan yang berhasil mengungkap dan menangkap kasus penyalahgunaan narkotika ini.
“Ini menjadi contoh nyata bahwa kinerja pihak kepolisian tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Saya berharap masyarakat dapat melihat bahwa kami tidak akan pernah berhenti sampai dunia ini bebas dari narkoba,”ungkap Kapolres.

Ronald juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengecekan di wilayah Serbalawan dan sekitarnya, guna mencegah peredaran narkoba. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Sementara itu, Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar, SH, menjelaskan, “Dua tersangka yang ditangkap berinisial “SB” (37) alias Bondil bersama rekannya “AS” (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Mereka kini ditahan di Polsek Serbalawan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman. Penyelidikan berasal dari informasi masyarakat bahwa gubuk di kolam pancing, disekitaran area perkebunan PT. Bridgestone sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal Polsek Serbelawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dommes Marbun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan “SB” alias Bondil bersama rekannya “AS”,”ungkap Yunus.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu set alat penghisap shabu-shabu atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,96 gram, dan satu kaca pirex berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 gram. Narkoba tersebut diakui oleh “SB” alias Bondil dibeli berdua dengan “AS”.
Team Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap “AS” dan berhasil mengamankan di pinggir jalan di daerah Serbelawan. “AS” mengakui bahwa beberapa saat sebelumnya ia membeli sabu bersama “SB” dari daerah Serbalawan untuk mereka gunakan berdua.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbelawan untuk pengembangan lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, tandas Yunus.
(rel)