Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, IPDA MTT Simanungkalit, SH, selesaikan perkara selisih paham melalui problem solving, Selasa (23/4/2024) siang, pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat melalui Kanit Reskrim mengatakan, selisih paham itu terjadi di pusat perbelanjaan Suzuya, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (20/4/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Antara pihak I berinisial LST (26), warga Blok VIII, Desa Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dengan pihak ke II, DIYG (34), warga Jl. Bukit Secaba, Asrama Rindam, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, pada Selasa (23/4/2024) siang, pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim, IPDA MTT Simanungkalit bersama Banit Reskrim, Bripka R. R. Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Proklamasi, AIPDA Julham Efendi Saragih, memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Barat.
Kemudian, antara kedua belah pihak dilakukan mediasi. Hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak saling memaafkan dengan point – point yang sudah dituangkan didalam surat pernyataan perdamaian.
(rel)