Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar, selesaikan kasus penganiayaan melalui problem solving, Selasa (12/3/2024) sore, pukul 15.00 WIB.
Penganiayaan itu terjadi pada siang harinya sekira pukul 14.30 WIB, di Jln. Ade Irma Suryani, depan PEFSTOR, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, pelapor JS (24), juru parkir, warga Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, sedang jaga parkir di jalan Ade Irma Suryani, tepatnya depan PEFSTOR (TKP).
Kemudian terlapor JA (22), warga jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, datang dan ingin membeli pakaian.
Setiba di parkiran, terlapor menelepon rekannya dipinggir jalan. Melihat itu, pelapor atau korban memberitahukan dengan bahasa “Jangan di pinggir jalan kalau menelepon kau”.
Terlapor atau pelaku merasa tidak terima sehingga memaki, “Lonte Ibu mu” sembari memanggil temannya.
Terlapor memukul pelapor. Adanya keributan itu, personil piket Polsek Siantar Barat langsung mendatangi lokasi kejadian, kemudian membawa pelapor dan pelapor ke Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan mediasi, pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaa dengan dibuktikan surat perdamaian bermaterai.
(rel)