Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim, berhasil meringkus diduga pelaku pencurian, berinisial H alias Dani alias Peang (29), warga Perum Pemda, Jl. Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (30/7/2024), sekira pukul 09.30 WIB.
Pencurian itu terjadi pada Senin, tanggal 22 Juli 2024, sekira pukul 17.00 WIB, saat mobil sedang macet dan berjalan pelan, tepatnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Shofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, korban David Goutama menyuruh AEN, H Dan H Alias Dani untuk mengantarkan air mineral merk cling sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh kotak) kepada pembelinya yang berada di Siborong – borong dan H sebagai driver colt diesel, sedangkan AEN duduk ditengah (diantara driver dan H alias Dani), sedangkan pelaku H alias Dani duduk di pinggir dekat pintu penumpang.
Kemudian saksi A E N, dkk, menyerahkan air mineral kepada pembelinya dan menerima uang penjualan air mineral dari pembelinya sebesar Rp. 12.480.000,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan menyimpan uang tersebut didalam kantongan plastik warna biru dan meletakkan / menyimpan plastik berisi uang tersebut dibelakang bangku penumpang dan kembali pulang menuju Kota Pematangsiantar.
Setelah tiba di Kota Pematangsiantar dengan posisi diduga pelaku H alias Dani, duduk dibangku penumpang paling pinggir, dekat pintu mobil, tepatnya di Jalan Rajamin Purba, jalanan sedang macet dan mobil berjalan pelan, kemudian pelaku H alias Dani, mengambil plastik berisikan uang tersebut dari belakang bangku penumpang dan langsung keluar dari dalam mobil colt diesel melalui pintu penumpang.
Melihat kejadian tersebut, saksi AEN mengejar pelaku namun tidak ketemu, selanjutnya saksi AEN dan H memberitahukan kepada David Goutama.
Tidak terima kejadian itu, korban David Goutama langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan perintahkan Kanit Reskrim, Iptu Ponijan Damanik SH dan anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekira pukul 11.00 WIB, personil berhasil mengamankan pelaku H alias Dani, di Penginapan Pulo Gumba, Jl. Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban dan uang tersebut telah habis digunakan untuk membeli handphone dan narkoba dll.
Hingga saat ini, diduga pelaku H alias Dani sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana.
(rel)