Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar tangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Pos 1 PTPN IV Kebun Bangun, Jl. Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan mengatakan, pelaku berinisial AWS alias A (31), warga Jl. Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penganiayaan itu dialami korban Rasiono (51), pensiunan TNI, pada hari Rabu, 05 Juni 2024 malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya, pada Rabu (25/6/2024) malam, sekira pukul 20.30 WIB, korban Rasiono bersama saksi Suherman, Tigor Simanullang, Muhammad Satria dan Rizki Fahri Alumunandar, sedang standby di Mess PTPN IV Kebun Bangun, di Jalan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian korban dikabari bahwa di dekat Mesjid Pos I, ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mematikan lampu jalan.
Selanjutnya, korban bersama saksi-saksi tersebut menuju lokasi yang dimaksud dengan berjalan kaki.
Sekira kurang lebih 15 menit sesampainya di Pos I, korban melihat sudah ada keramaian antara pihak Security, Pam Swakarsa dengan pihak para penggarap bahkan sudah terjadi cek cok antara pihak penggarap dengan pihak security.
Kemudian korban menenangkan barisan depan penggarap (barisan perempuan). Namun dari belakang barisan perempuan penggarap, pelaku Andrew William Situmorang (AWS) alias A mengayunkan sebuah besi bulat yang ujung besi ada sajam menyerupai arit kecil dan ujung besi yang ada sajam tersebut mengenai kepala atas korban sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya.
Lalu saksi-saksi menolong korban dan membawanya berobat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya dan dijahit pada bagian kepala yang robek tersebut serta korban juga harus di opname di Rumah Sakit (RS) Efarina Pematangsiantar, kemudian dirujuk ke RS Sri Pamela Kota Tebing Tinggi. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 26 Juli 2024 sore, sekira pukul 18.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPTU P. Damanik, SH dan anggota berhasil mengamankan pelaku AWS alias A di Jalan Besar Seribu Dolok, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun.
Hingga saat ini, pelaku AWS alias A sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
(rel)