Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan – Polres Pematang Siantar menangkap seorang gadis berumur 18 tahun, berinisial VR alias Pani, warga Jl. Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Kamis (27/9/2023) malam lalu, pukul 22.00 WIB. Dia diduga menggelapkan sepeda motor.
Penggelapan sepeda motor jenis Honda Supra X warna Merah BK 5173 RAQ itu, terjadi pada Sabtu, 22 September 2023 sore, pukul 16.30 WIB, di rumah pelapor/korban Wal Ferry Purba, Jl. Sudirman No.62, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Pada hari Jumat (22/9/2023), sekira pukul 16.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan sudah mendapat ijin dari istri korban yang bernama Basaria Rose Sitohang.
Tidak lama kemudian, korban memberikan kunci kontak sepeda motor kepada pelaku di lantai 2 rumahnya, kemudian pelaku pergi, membawa sepeda motor keluar dari rumah korban.
Merasa curiga karena sudah lama pelaku tidak pulang, korban menyuruh anak kandung korban untuk mengecek, apakah pelaku sudah tiba di rumah. Namun anak kandung korban mengatakan belum ada.
Lalu korban menghubungi pelaku melalui HP seluler, namun tidak ada jawaban dari pelaku dan tak beberapa lama, pelaku memblokir nomor HP seluler milik korban.
Kemudian korban langsung mengecek kamarnya dan sudah menemukan sebagian barang milik korban berserakan termasuk BPKB, SIM C dan KTP milik istri korban sudah tidak ada didalam tas milik istri korban.
Adapun identitas sepeda motor yang digelapkan adalah 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 bernomor polisi : BK 5173 RAQ warna Hitam ( Noka /Nosin : MH1JBN111EK006267 / JBN1E-1006453).
Merasa keberatan dan mengalami kerugian material sebesar Rp. 10.000.000, maka korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan guna proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (23/9/2023), Sepeda Motor Honda Supra X yang digelapkan pelaku terposting di media sosial dijual.
Selanjutnya, personil Polsek Siantar Selatan melakukan transaksi terhadap Irobil BJ Parulian untuk bertemu di Gudang Kreta Api, Jl. Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Saat diinterogasi, Irrobbil BJ Parulian mengaku kalau Sepeda Motor Supra X yang hendak dijualnya tersebut dibeli dari Sukendi Saragih Sumbayak, kemudian Irobil BJ Parulian menghubungi Sukendi Saragih untuk bertemu di Gudang Kreta Api.
Tak berapa lama, Sukandi Saragih Sumbayak datang ke Gudang Kereta Api itu dan mengaku Sepeda Motor Supra X tersebut dibelinya dari seorang perempuan bernama Widya Astuti.
Selanjutnya, Widya Astuti pun ditemukan dan mengaku disuruh pelaku. Mendengar itu. Tim Personil Reskrim mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban tersebut dan meminta keterangan para saksi tersebut.
Kemudian personil mencari keberadaan pelaku di rumah orangtuanya, namun pelaku belum ditemukan.
Lalu, pada hari Kamis (27/9/2023), pukul 22.00 WIB, Personil Unit Reskrim Siantar Martoba menghubungi Personil Reskrim Siantar Selatan, bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Siantar Martoba.
Mendengar itu, Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J. Manurung SH, perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan interogasi dan benar, bahwa orang yang diamankan Polsek Siantar Martoba tersebut adalah memang benar pelaku.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Siantar Selatan untuk proses sidik lebih lanjut.
(rel)