Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar, melalui Kanit Binmas, IPDA Hotlan Matondang dan Bhabinkamtibmas, AIPDA Hotlan Damanik, selesaikan perkara pencurian biji coklat melalui problem solving, pada Selasa (29/4/2024) lalu, pukul 16.00 WIB.
Pencurian itu terjadi di jalan Damar Laut, Gg. Dori, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (29/4/2024) sore lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Dimana seorang anak berinisial RAH (13), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, mencuri 1/2 kilogram (Kg) biji coklat.
Menerima laporan masyarakat, Kanit Binmas, IPDA Hotlan Matondang dan Bhabinkamtibmas, AIPDA Hotlan Damanik, memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara, kemudian dilakukan mediasi.
Selanjutnya hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Adanya perdamaian tersebut, IPDA Hotlan Matondang dan AIPDA Hotlan Damanik, menyelesaikan perkara pencurian biji coklat melalui problem solving.
(rel)