Karo, Ruangpers.com – Seorang pria di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) inisial MS (39) menanam ganja di ladangnya. MS pun ditangkap atas perbuatannya itu.
“Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS,” kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, Kamis (11/1/2024).
Henry mengatakan pelaku merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat. Pelaku diamankan di ladangnya Sabtu (6/1). Saat penangkapan MS, petugas turut menemukan enam batang pohon ganja setinggi 70-110 cm yang masih tertanam.
“Ada juga diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS,” jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tanah Karo untuk menjalaninya proses pemeriksaan. Henry mengatakan pelaku saat ini telah ditahan.
“Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo,” pungkasnya.
Sumber : detik.com