Sumut

PT Bina Karya Sejati Terancam Didenda Rp 5 Juta Lebih per Hari, Ini Penyebabnya..

Humbahas, Ruangpers.com – PT Bina Karya Sejati, terancam mendapatkan sanksi denda senilai Rp5.661.313,92 per hari berlaku 1 Januari 2023.

Lantaran molor menuntaskan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik di samping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka, Kelurahan Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul.

Sebelumnya, PT Bina Karya Sejati ini terpilih sebagai pemenang tender atas proyek tersebut dengan harga kontrak Rp 6.361.026.874,73 dari pagu Rp 7.999.996.700,00.

Perusahaan ini, dipercaya untuk menyelesaikan pembangunan itu ditargetkan rampung 100 persen pada 31 Desember 2022.

Namun hingga saat ini, progres pembangunan masih 77,83 persen dengan banyak alasan cuaca dan pembongkaran kantor Damkar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan mengatakan, hingga per 31 Desember 2022 lalu, proses pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 77,83 persen.

Dan pihaknya masih melakukan pembayaran 74,10 persen, ujarnya.

“Jumlah yang telah dibayarkan 74,10 persen,”kata Boiman mempertegas, Kamis (5/1/2022) via WhatsApp.

Boiman menjelaskan, perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, kontraktor dikasih kesempatan selama 50 hari kedepan terhitung sejak 1 Januari 2023 dengan denda 1/1000 x nilai kontrak (kurang PPN 11) per hari atau setara dengan Rp 5.661.313,92 per hari.

Menurutnya, ada beberapa alasan dan persoalan membuat proyek tersebut molor tidak sesuai target. Seperti, kendala pembongkaran bangunan Damkar, serta cuaca yang tidak mendukung dengan curah hujan yang tinggi.

“Cuaca yang kurang mendukung, otomatis pekerjaan terganggu,” jelasnya.

Dia mengatakan, sekarang pelaksana proyek pembangunan tersebut, mulai pekerjaan pasangan dinding dari bata, pekerjaan penutup lantai dan dinding, pekerjaan kusen, pintu, jendela dan kaca, pekerjaan plafond dan railing.

Kemudian, pekerjaan sanitasi fixture, pekerjaan cat, pengerjaan fasade, pengerjaan mekanikal dan elektrikal, pengerjaan penambahan daya, pekerjaan sound sistem, pekerjaan instalasi lantai 1 dan lantai 2, pengerjaan fire alarm, elektrikal, mekanikal dan pekerjaan luar bangunan.

Sekedar mengetahui, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

 

(red)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

1 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

1 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

1 jam ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

18 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

18 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

19 jam ago