Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan satu orang pemilik narkotika jenis sabu, pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial AF (16), warga Jl. Flores no. 9 – B belakang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, telah diamankan oleh saksi Harja Yudha, Muhammad Syafii Siahaan dan Diki Ariansyah Siregar, dari Jl. Flores, tepatnya didalam bangunan kosong.
Lalu personil Sat Narkoba menuju lokasi tersebut, dan tiba di lokasi, personil Sat Narkoba melihat pela,ku AZ telah diamankan saksi.
Kemudian petugas melihat barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram dan 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari kemasan minuman gelas merk Cling lengkap dengan 3 (tiga) buah pipet, dan 1 (satu) buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu telah diamankan saksi.
Dan setelah dipertanyakan, pelaku AZ mengaku kalau seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan didalam bangunan kosong, tepatnya di atas tanah yang mana sabu tersebut diperoleh dari “R” dan “F” yang melarikan diri ketika masyarakat datang.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu sore (12/11/2022).
(rel)