Hukum

Pura-pura Numpang, Pria di Nias Selatan Todong Senjata-Bawa Kabur Motor Teknisi PLN

Medan, Ruangpers.com – Seorang pria berinisial AH (35) menodongkan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor teknisi PLN di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melancarkan aksinya dengan pura-pura menumpang di sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian mengatakan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 2 September 2023. Pihak kepolisian mengamankan pelaku pada Selasa (19/9/2023).

“Pelaku melakukan tindak pidana itu dengan modus berpura-pura menumpang ke suatu tempat di Teluk Dalam. Saat berada di lokasi yang sepi, korban ditodong dengan sajam. Korbannya honor teknisi di PLN,” kata Freddy, Kamis (21/9).

Freddy menyebut peristiwa itu terjadi saat korban Sugianto Waruwu (18) baru saja mengantarkan kabel ke Kecamatan Lahusa dan hendak pulang ke Teluk Dalam. Lalu, korban bertemu dengan pelaku. Saat itu, AH ingin menumpang dengan korban menuju Teluk Dalam.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Hiliseromi, Kecamatan Toma, AH tiba-tiba memaksa korban berhenti sambil mengacungkan sebuah pisau ke arah pinggang korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelaku AH mencoba memberhentikan paksa korban dengan mengacungkan sebuah pisau ke pinggang korban,” ujarnya.

Korban pun sontak menghentikan motornya dan mencoba menahan tangan pelaku. Setelah itu, korban pun melompat dari sepeda motornya dan berlari untuk menyelamatkan diri.

Setibanya di sebuah kafe, korban berhenti dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Namun, tiba-tiba pelaku datang dan langsung meminta korban untuk mematikan telepon itu.

“Dikarenakan takut, korban langsung meletakkan handphone di atas meja, sehingga pelaku langsung mengambil handphone dan sepeda motor milik korban,” kata Freddy.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu pelaku. AH ditangkap di Desa Hilisiromi saat akan melakukan aksi serupa.

“Pelaku AH dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber : detik.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

4 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

4 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

5 jam ago

Bupati Humbahas Sosialisasi Pengembangan Food Estate dan TSTH2

Humbahas, Ruangpers.com - Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, mensosialisasikan pengembangan Food Estate dan Taman…

5 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Serahkan Terima Hibah Pembangunan Jalan Aornakan-Pagianda-Watas NAD

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Kepala Dinas  Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR) Kabupaten Pakpak…

13 jam ago

Pakpak Bharat Raih WTP dari BPK atas Capaian Laporan Hasil Keuangan Tahun 2023

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat meraih Opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) dari…

13 jam ago