Hukum

Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Pecat Semua Polisi yang Terlibat!

Jakarta, Ruangpers.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri tidak hanya sebatas memberikan pelanggaran disiplin, atau kode etik kepada para perwira yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J, yang di otaki Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan perwira Polri pada kasus ini harus dihukum, jadi bukan hanya terduga pelaku saja.

“Tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta jadi semua. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat itu ya, kontribusi dari masing-masing pihak,” jelasnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Komnas HAM, kata Anam juga meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan (terlibat kasus pembunuhan Brigadir J),” ungkap Anam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut tiga rekomendasi sanksi Komnas HAM kepada polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua:

1.Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

2.Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

3.Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

 

Sumber : Okezone.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Nelayan di Asahan Kepergok Polisi Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…

2 jam ago

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

5 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

5 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

5 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

16 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

16 jam ago