Hukum

Rekonstruksi Suami Istri Bunuh Pria Selingkuhan di Sergai, Korban Dipukuli Pakai Linggis

Tebingtinggi, Ruangpers.com – Satreskrim Polres Tebingtinggi menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan korban bernama Lukman Hakim alias Tompel (29).

Dia dihabisi pasangan suami istri dalam rumahnya lalu dibuat seolah-olah tewas gantung diri. Proses rekonstruksi ini dilaksanakan di halaman Mapolres Tebingtinggi dan bukan di lokasi TKP Kejadian untuk menghindari adanya kerumunan, Jumat (23/7/2021). Dalam reka ulang, kedua tersangka memeragakan 40 adegan.

Kedua tersangka yakni bernama Heri Juana alias Kajon (51) dan istrinya Susilawati (44) warga Kota Tebingtinggi.

Dia mendatangi korban di rumahnya Dusun X Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai.

Pantauan iNews, selama berjalannya rekonstruksi, jaksa berkali-kali memperingatkan tersangka agar tidak berusaha melakukan perubahan sesuai keterangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ditengarai, tersangka coba mengelabui dengan membuat adegan berbeda dari keterangannya kepada penyidik.

Dalam adegan, pelaku membunuh korban dengan cara memukulinya menggunakan linggis. Di lokasi kejadian turut serta istri tersangka yang berselingkuh dengan korban.

“Jadi disaksikan istrinya saat tersangka berkali-kali memukulkan linggis ke tubuh korban. Dia sempat memeriksa napas korban untuk memastikan sudah tewas atau belum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arip, Jumat (23/7/2021).

Mengetahui korban tewas, keduanya lalu berusaha membuat agar korban seolah-olah gantung diri.

Baca Juga : Bukan Bunuh Diri, Tompel Digantung Seolah-olah Bunuh Diri karena Berhubungan dengan Istri Orang

Baca Juga : Pemuda di Sergai Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat Tali, Polisi Turun Tangan

“Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekon menunjukkan ada fakta baru dari keterangan kedua pelaku,” katanya.

Menurutnya, dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

8 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

9 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

9 jam ago

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

16 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

16 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

16 jam ago