Nias, Ruangpers.com – Kemiskinan di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara pada 2020 mencapai 24,99 persen atau 2.980 keluarga. Mereka tinggal di rumah tidak layak huni yang tersebar di 11 kecamatan.
Tingginya angka kemiskinan di tengah pandemi Covid-19 dan minimnya anggaran Pemkab Nias Utara menjadi kendala untuk memperbaiki rumah-rumah warga yang tidak layak huni tersebut.
Kabupaten Nias Utara merupakan satu daerah di Provinsi Sumatera Utara yang berpenduduk sekitar 151.258 jiwa. Nias Utara ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020. Minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Utara sekitar Rp300 miliar lebih per tahun menjadi satu kendala utama yang dihadapi untuk menyejahterakan warga. Terlebih saat ini anggaran difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Salah satu potret kemiskinan di Nias Utara terlihat di Desa Bitaya, Kecamatan Alasa. Samarudi Zalukhu dan Yurniwati Zebua, pasangan suami istri (pasutri) di desa ini tinggal di rumah tidak layak huni.
Ironisnya rumah yang dihuni hampir roboh dan atap dari rumbia yang sudah berlubang. Sehingga saat hujan turun, bagian dalam rumah kerap basah. Lantai dari papan kayu pun sebagian telah lapuk.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu mengatakan, angka kemiskinan di daerahnya menjadi tantangan tersendiri di tengah pandemi ini karena anggaran yang tersedia sangat minim.
Amizaro Waruwu yang baru menjabat dua bulan sebagai Bupati Nias Utara itu akan mengerahkan sumber daya yang ada dengan memaksimalkan penanggulangan kemiskinan.
“Kami menargetkan perbaikan rumah tidak layak huni sekitar 100 unit per tahun yang dimulai 2022,” kata Amizaro Waruwu.
Menurut Bupati Nias Utara, salah satu solusi untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memperbaiki rumah tidak layak huni adalah kolaborasi pembangunan dari pemerintah pusat dan provinsi. “Mengingat minimnya anggaran daerah (Kabupaten Nias Utara) dan terus digunakan untuk penanganan Covid-19,” ujar Bupati.
Sumber : iNews.id