Jakarta, Ruangpers.com – Penyanyi Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi.
Dia diduga ditangkap terkait kasus narkoba. Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia diamankan di apartemen kawasan Jakarta Pusat dengan barang bukti ekstasi.
“Benar MR diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).
Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Sumber : iNews.id
Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…
Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…
Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…
Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…
Leave a Comment