Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalaui Unit Sat Narkoba, terpaksa meringkus seorang pria lantaran membawa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,39 gram, di Jalan Aman Ujung, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (18/4/2024) malam lalu, pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, pada Sabtu, 20 April 2024, mengatakan, pria itu berinisial FAN (35), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba, di Jalan Aman Ujung (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/4/2024) malam lalu, pukul 20.00 WIB, personil Sat Resnarkoba menangkap pelaku FAN, sesuai ciri – ciri yang diinformasikan masyarakat yang sedang melintas mengendarai sepeda motornya Honda Vario BK 2820 WAI, di Jalan Aman Ujung tersebut.
Dari FAN ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat brutto 1,39 gram, 1 unit HP merek infinix dan uang sebesar Rp. 200.000,00.
Saat diinterogasi, FAN mengaku kalau sabu itu miliknya dan hingga saat ini FAN beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)