Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel, IPDA Serli Tarigan, melaksanakan kegiatan lalulintas, sambil ngopi bareng dengan para supir truk, di Rumah Makan Singgalang dan tempat peristriahatan supir truk antar provinsi Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (5/7/2025) pagi, pukul : 10.00 WIB.
Kasat Lantas, IPTU Friska Susana SH berharap agar para supir truk menyampaikan kepada pemilik truk agar memastikan kendaraan pada saat beroperasi tidak overload dan overdimensi.
Kemudian tidak melakukan tindakan mengubah bentuk atau sifat angkutan sehingga tidak sesuai dengan keluaran pabrik. Karena dapat merusak jalan, membahayakan baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.
Adapun tujuan kegiatan ini tersampaikannya himbauan dan edukasi kepada para supir truk antar provinsi bahwa atensi Kapolri melalui Korlantas Polri untuk memberikan pemahaman kepada para supir bahwa kenderaan yang overload dan overdimensi dapat membahayakan supir dan sesama pengguna jalan lainnya serta merusak jalan jalan yang di lalui.
Over dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya ” Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No .22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat ( tilang)”sesuai pasal 307 UU LLAJ No .23 tahun 2008.
“Kami berharap agar pengusaha angkutan memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang – undang yang berlaku,”pungkas IPTU Friska.
(rel)