Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan para pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Seperti pada hari Minggu (6/2/2022), lalu, sekira pukul 15.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Jl. Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan, di Jl. Perak.
Saat itu, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Januwar (46), warga Kelurahan Bar Siantar dan Fauzi (32), juga warga Kelurahan Baru.
Lalu ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan Januwar yaitu uang sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Kemudian keduanya diminta untuk menunjukkan narkotika diduga jenis sabu milik mereka dan Januwar mengambil dari bawah selipan seng yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 2.44 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
Baca Juga : Polisi Tangkap Fahri Pemilik Ganja dari dalam Rumahnya di Siantar Timur
Saat diintrogasi, mereka mengaku memperoleh barang haram itu dari “B” dan langsung dilakukan pengembangan kepada “B”, namun belum ditemukan.
Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (7/2/2022).
(red)