Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja.
Awalnya, pada hari Sabtu (5/2/2022), pukul 02.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja, di sebuah rumah, di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas langsung bergerak ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 02.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi.
Saat itu juga, personil masuk kedalam rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki didalam kamar dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Fahri (23), penduduk Kelurahan Pardomuan.
Oleh petugas, Fahri diminta untuk menunjukkan narkotika diduga jenis ganja yang dimilikinya, dan pelaku mengambil dari selipan baju didalam lemari pakaian yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 21,25 gram dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak.
Juga ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Baca Juga : Pasutri Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari Tapian Dolok, Barang Bukti Sabu 5,47 Gram
Saat diinterogasi tentang kepemilikan ganja tersebut, Fahri mengakui miliknya yang dibeli dari “A”, lalu dilakukan pengembangan, namun belum ditemukan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (7/2/2022).
(red)