Simalungun, Ruangpers.com – Pasangan suami isteri (Pasutri) inisial BJ (25), warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN (24), warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, terpaksa dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun karena nekat membawa narkotika jenis sabu berat kotor atau brutto 5,47 gram.
Pasutri itu ditangkap di jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (5/2/2022) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
Penangkapan itu, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (5/2/2022) malam, sekitar pukul 20.15 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Rudi Hartono, menangkap kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL dengan gerak gerik mencurigakan.
Dari kedua pelaku yang mengaku pasutri itu, ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya tedapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 5,47 gram, di tanah, tepatnya di dekat kaki pelaku Benny yang sebelumnya sempat dibuang pelaku Niwa.
Petugas juga mengamankan 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.
Diinterogasi, kedua pelaku mengaku kalau sabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan, daerah Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Mendengar itu, Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono SH, langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar, tetapi belum berhasil menemukan laki-laki tersebut.
“Kedua pelaku, BJ dan CN beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara yang dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
(red)